Tata Cara dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran PPPK 2019 di SSCASN BKN GO ID 👊
PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut UU ASN, P3K juga akan mendapatkan penghasilan/ gaji serta tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Sehingga, ASN dengan berstatus PPPK/ P3K akan mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
Selain itu, PPPK/P3K juga akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Perbedaannya hanyalah pada jaminan pensiun.
Selain itu, PPPK/P3K juga akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Karena itu, selain menjadi PNS, untuk bekerja dan mengabdi kepada negara Anda juga dapat mendaftar menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK.
Untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, berikut ini petunjuk teknis pendaftaran PPPK 2019.
Jika pada pendaftaran penerimaan CPNS dilaksanakan secara nasional dan terintegrasi di portal SSCN, maka pendaftaran PPPK dilaksanakan terintegrasi secara nasional di portal resmi BKN SSCASN.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK secara Nasional.
Serta merupakan jalan masuk pertama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
SSCASN dikelola panitia penerimaan nasional PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara serta dapat Anda akses dialamat https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut telah kami rangkum beberapa tata cara dan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan PPPK di SSCASN BKN GO ID.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/ P3K dilaksanakan melalui 2 tahap, yakni:
Tahapan 1 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini khusus untuk bekas tenaga honorer K2 untuk kelompok formasi jabatan Penyuluhan Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang saat ini telah atau masih bekerja sebagai tenaga honorer khususnya tenaga honorer eks kategori 2 (honorer K2) , ataupun bagi masyarakat umum.
1. Penerimaan PPPK tahap 1 diperuntukkan bagi tenaga honorer, khususnya eks tenaga honorer K2.
2. Eks tenaga honorer K2 ini telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
3. Eks tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Eks tenaga honorer K2 untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
5. Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Pendidik adalah tenaga honorer K-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
6. Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Kesehatan adalah tenaga honorer K-II yang telah bertugas sebagai:
7. Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Penerimaan P3K ini dilaksanakan secara terintegrasi dan nasional. Karena itu, untuk mendaftar seleksi PPPK, Anda bisa menuju portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Adapun tahapan atau cara pendaftaran Seleksi PPPK tahap 1 ini dilalukan dengan cara:
I. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1. Peserta Isi Form di Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4. Nama
5. Tanggal Lahir
6. Nama Instansi
7. Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
8. Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
10. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar
II. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
8. Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
9. Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
10, Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
11. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak😈 melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.
Dokumen Yang Harus di Upload untuk Tenaga Pendidik :
Dokumen Yang Harus di Upload untuk Tenaga kesehatan :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. STR (Surat Tanda Registrasi )
Dokumen Yang Harus di Upload untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. THL-TB Penyuluh Pertanian
Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran.
Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran/ Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu, verifikasi ke BKD.
SUMATERA SELATAN
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
KALIMANTAN TIMUR
SULAWESI TENGAH
SULAWESI BARAT
SULAWESI TENGGARA
MALUKU UTARA
PAPUA BARAT
Anda dapat mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Pendaftaran PPPK Tahun 2019 ini dengan membaca halaman Frequently Asked Questions (FAQ) di portal sscan.bkn.go.id.
Demikian informasi singkat mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK Tahun 2019.
Selanjutnya hindari melakukan kesalahan informasi saat mendaftar, untuk itu ada baiknya Anda membaca secara seksama persyaratan, dan petunjuk teknis pendaftaran penerimaan PPPK 2019 di lama https://sscasn.bkn.go.id. Via : http://www.foldersoal.com
Menurut UU ASN, P3K juga akan mendapatkan penghasilan/ gaji serta tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Sehingga, ASN dengan berstatus PPPK/ P3K akan mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
Selain itu, PPPK/P3K juga akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Juknis Pendaftaran PPPK 2019
Perbedaannya hanyalah pada jaminan pensiun.
Selain itu, PPPK/P3K juga akan mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Karena itu, selain menjadi PNS, untuk bekerja dan mengabdi kepada negara Anda juga dapat mendaftar menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK.
Untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, berikut ini petunjuk teknis pendaftaran PPPK 2019.
Jika pada pendaftaran penerimaan CPNS dilaksanakan secara nasional dan terintegrasi di portal SSCN, maka pendaftaran PPPK dilaksanakan terintegrasi secara nasional di portal resmi BKN SSCASN.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK secara Nasional.
Serta merupakan jalan masuk pertama untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
SSCASN dikelola panitia penerimaan nasional PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara serta dapat Anda akses dialamat https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut telah kami rangkum beberapa tata cara dan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan PPPK di SSCASN BKN GO ID.
Tahapan Seleksi Penerimaan PPPK 2019
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/ P3K dilaksanakan melalui 2 tahap, yakni:
A. Tahap 1 Khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori-II (eks. K2)
Tahapan 1 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini khusus untuk bekas tenaga honorer K2 untuk kelompok formasi jabatan Penyuluhan Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan.
b. Tahap 2 untuk PPPK Pelamar Umum
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa yang saat ini telah atau masih bekerja sebagai tenaga honorer khususnya tenaga honorer eks kategori 2 (honorer K2) , ataupun bagi masyarakat umum.
Persyaratan Umum Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 1
1. Penerimaan PPPK tahap 1 diperuntukkan bagi tenaga honorer, khususnya eks tenaga honorer K2.
2. Eks tenaga honorer K2 ini telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
3. Eks tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Eks tenaga honorer K2 untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
5. Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Pendidik adalah tenaga honorer K-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK
6. Eks Tenaga Honorer Kategori II Tenaga Kesehatan adalah tenaga honorer K-II yang telah bertugas sebagai:
- Dokter Umum/Spesialis,
- Dokter Gigi/Spesialis,
- Bidan,
- Perawat,
- Perawat Gigi,
- Apoteker,
- Asisten Apoteker,
- Pranata Laboratorium Kesehatan,
- Teknik Elektromedis,
- Perekam Medis,
- Fisioterapis,
- Radiografer,
- Sanitarian,
- Nutrisionis,
- Epidemiolog Kesehatan,
- Entomolog Kesehatan,
- Refraksionis Optisien,
- Administrator Kesehatan,
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
- Analis Kesehatan;
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
7. Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 1
Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Tenaga Pendidik/ Guru:
- KTP dan KK
- Nomor Peserta THK-II/ Identitas THL-TB
- Pas Photo 3x4 2 lembar (latar belakang merah)
- Untuk Tenaga Pendidik Guru berijazah Sarjana (S1)/D4
- Transkrip Nilai
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan :
- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
- STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
- Ijazah diunggah melalui SSCASN
- Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
- Daftar persyaratan jabatan
Persyaratan Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Tenaga Penyuluh Pertanian:
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 1
Penerimaan P3K ini dilaksanakan secara terintegrasi dan nasional. Karena itu, untuk mendaftar seleksi PPPK, Anda bisa menuju portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Adapun tahapan atau cara pendaftaran Seleksi PPPK tahap 1 ini dilalukan dengan cara:
I. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1. Peserta Isi Form di Helpdesk
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4. Nama
5. Tanggal Lahir
6. Nama Instansi
7. Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
8. Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
10. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar
II. Cara Daftar (Pendaftaran) PPPK Tahun 2019 Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran)
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
8. Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
9. Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
10, Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
11. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di upload tidak😈 melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang anda upload akan ditolak.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500 bertipe Pdf ( guru dan tenaga Pendidik).
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb bertipe pdf (guru dan tenaga Pendidik)
- Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.
Dokumen Yang Harus di Upload untuk Tenaga Pendidik :
- Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
- Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Dokumen Yang Harus di Upload untuk Tenaga kesehatan :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. STR (Surat Tanda Registrasi )
Dokumen Yang Harus di Upload untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV
2. THL-TB Penyuluh Pertanian
Mengubah Pilihan Instansi Pendaftaran
Anda dapat mengubah pilihan Instansi sebelum anda melakukan pendaftaran.
Dengan syarat Instansi anda mengalami Pemekaran/ Pengalihan Guru ke Propinsi dengan cara masuk ke menu helpdesk, mencetak kartu, verifikasi ke BKD.
Instansi yang Terkena Pemekaran
SUMATERA SELATAN
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemekaran dari Kabupaten Muara Enim (14 Desember 2012)
- Kabupaten Musi Rawas Utara, pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Juni 2013)
LAMPUNG
· Kabupaten Pesisir Barat, pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat (25 Oktober 2012)
JAWA BARAT
· Kabupaten Pangandaran, pemekaran dari Kabupaten Ciamis (25 Oktober 2012)
NUSA TENGGARA TMUR
- Kabupaten Malaka, pemekaran dari Kabupaten Belu (14 Desember 2012)
KALIMANTAN TIMUR
- Kabupaten Mahakam Ulu, pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGAH
- Kabupaten Banggai Laut, pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan (14 Desember 2012)
- KabupatenMorowali Utara pemekarandariKabupatenMorowali (12 April 2013)
SULAWESI BARAT
- Kabupaten Mamuju Tengah, pemekaran dari Kabupaten Mamuju (14 Desember 2012)
SULAWESI TENGGARA
- Kabupaten Kolaka Timur, pemekaran dari Kabupaten Kolaka (14 Desember 2012)
- Kabupaten Konawe Kepulauan, dimekarkan dari Kabupaten Konawe (12 April 2013)
- Kabupaten Buton Selatan, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
- Kabupaten Buton Tengah, dimekarkan dari Kabupaten Buton (23 Juli 2014)
- Kabupaten Muna Barat, dimekarkan dari Kabupaten Muna (23 Juli 2014)
MALUKU UTARA
- Kabupaten Pulau Taliabu, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula (14 Desember 2012)
PAPUA BARAT
- Kabupaten Manokwari Selatan, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
- Kabupaten Pegunungan Arfak, pemekaran dari Kabupaten Manokwari (25 Oktober 2012)
Anda dapat mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Cara Pendaftaran PPPK Tahun 2019 ini dengan membaca halaman Frequently Asked Questions (FAQ) di portal sscan.bkn.go.id.
Demikian informasi singkat mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK Tahun 2019.
Selanjutnya hindari melakukan kesalahan informasi saat mendaftar, untuk itu ada baiknya Anda membaca secara seksama persyaratan, dan petunjuk teknis pendaftaran penerimaan PPPK 2019 di lama https://sscasn.bkn.go.id. Via : http://www.foldersoal.com
Belum ada Komentar untuk "Tata Cara dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran PPPK 2019 di SSCASN BKN GO ID 👊"
Posting Komentar